https://papua.times.co.id/
Berita

Pemerintah Minta Provider Tutup Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina

Minggu, 23 Juni 2024 - 09:14
Pemerintah Minta Provider Tutup Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Ilustrasi judi online. Pemerintah meminta penutupan akses internet judi online ke Kamboja dan Filipina.

TIMES PAPUA, JAKARTA – Pemerintah meminta seluruh penyedia layanan telekomunikasi yang bertanggung jawab atas gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutuskan sambungan internet yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sekaligus Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perjudian Daring, menekankan agar NAP memutuskan jalur komunikasi internet yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online, terutama yang berhubungan dengan Kamboja dan Davao di Filipina.

"Kami melakukan segala upaya untuk memberantas perjudian online," ujar Budi Arie kepada ANTARA pada hari Minggu (23/6/2024).

Permintaan tersebut dicantumkan dalam surat resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada penyedia layanan telekomunikasi gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta agar pemutusan akses dilakukan dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah surat ditandatangani.

"Tindakan pemutusan akses terhadap jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, terutama yang terkait dengan Kamboja dan Davao Filipina, harus dilakukan paling lambat dalam 3 x 24 jam sejak surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.

Durasi pemutusan akses ini akan ditinjau kembali dan akses akan dipulihkan apabila situasi telah aman. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dan hasilnya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil pertemuan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, pada 19 Juni 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus aktif memblokir akses ke situs-situs dengan konten perjudian online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten perjudian online.

Penutupan e-Wallet

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan untuk menutup 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia, serta memblokir 5.779 rekening bank yang terkait perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 kasus laman perjudian yang disisipkan di situs pendidikan dan 18.974 kasus di situs pemerintahan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Papua just now

Welcome to TIMES Papua

TIMES Papua is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.