TIMES PAPUA, JAKARTA – Menjelang keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat penetapan istithaah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji wajib melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istithaah.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan. Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah,” tambahnya.
Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian Istithaah Berbasis Aplikasi
Liliek juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istithaah kesehatan. Jika sebelumnya penilaian ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini keputusan akhir sepenuhnya ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.

Terkait kebijakan kesehatan dari Arab Saudi, Liliek menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak setibanya jemaah di bandara. Jika ditemukan pelanggaran, Indonesia dapat dikenai sanksi dengan berbagai bentuk.
Ia menambahkan, aturan kesehatan terbaru untuk haji 2026 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat pengetatan pada aspek kehamilan.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Keseriusan Arab Saudi juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji, yang mewajibkan adanya sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat.
Sinergi dengan BPJS Kesehatan
Dalam upaya memantau kondisi kesehatan jemaah secara komprehensif, Kemenhaj menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengakses riwayat kesehatan jemaah.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Ia berharap, dengan pembinaan sejak awal, jemaah sudah dalam kondisi sehat saat dipanggil untuk melunasi biaya haji.
Selain itu, Liliek mengajak petugas haji non tenaga kesehatan untuk turut berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan dan memberikan pertolongan pertama kepada jemaah selama bertugas di Arab Saudi.
Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan, demi menjaga kebugaran sebelum keberangkatan dan saat tiba di Tanah Suci.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kapuskes Beberkan Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji 2026
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |