TIMES PAPUA, JAKARTA – Setiap masalah harus diambil pelajarannya. Termasuk masalah yang menimpa pucuk pimpinan lembaga tinggi di Indonesia. Sebut saja Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tiga sosok ini menjadi sorotan publik karena melakukan kesalahan fatal yang menyebabkan kerugian tak hanya moral dan finansial, namun nama baik negara yang seharusnya dijaga secara sungguh-sungguh.
Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung menangkap eks Ketua KPK tersebut. Bahkan, kabar keberadaan Firli tersebut tidak diketahui secara jelas keberadaannya oleh publik.
Setelah jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) tersebut, kepolisian memang beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun Firli berkali-kali lolos dan tak dilakukan penahanan.
Melakukan Pelanggaran Berat
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023) lalu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Kasus Asusila
Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).
DKPP menyampaikan, Ketua Penyelenggara Pemilu 2024 itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku.
Hal itu terukap setelah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT. Korban adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dean Haag, Belanda.
Ada beberapa fakta yang diungkap oleh DKPP dalam persidangan. Salah satunya Hasyim memaksa korban untuk melakukan hal yang tak pantas. "Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi putusan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Miris! Ketua KPK Kasus Pemerasan, Ketua MK Langgar Etik, dan Ketua KPU Kasus Asusila
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |