https://papua.times.co.id/
Berita

Keluarkan Perbup, Bupati Sumba Timur Tekankan Soal Jamsostek

Selasa, 26 November 2024 - 10:18
Keluarkan Perbup, Bupati Sumba Timur Tekankan Soal Jamsostek Bupati Sumba Timur Khristofel Praing. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMES PAPUA, SUMBA TIMURBupati Sumba Timur Khristofel Praing mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tekankan soal penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

“Perbup Sumba Timur dikeluarkan dengan Nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosotek). Perbup ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan 25 November 2024 agar setiap orang mengetahuinya. Pengundangan Perbup ini dengan penempatan dalam berita acara daerah Kabupaten Sumba Timur,” kata Khristofel Praing, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus terjalin dengan baik di antara upaya Pemkab dalam menjamin kesejahteraan masyarakat di semua bidang pekerjaan.

“Tentunya dengan menjamin kesejahteraan masyarakat di bidang pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menjamin tenaga kerjanya memperoleh perlindungan,” tuturnya.

Bupati Sumba Timur menyebut, dengan disayahkannya Perbup Sumba Timur nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggara Jamsostek maka pihaknya memastikan perlindungan Jamsostek baik ASN maupun Non ASN diwilayah tanpa terkecuali.

Ia juga menegaskan, di masa kepemimpinan tentunya kami memliki komitmen agar tenaga kerja Non ASN dilingkup Pemkab Sumba Timur ikut membantu penyelenggara pelayanan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, Bupati Sumba Timur mengatakan, pihaknya meminta seluruh perangkat daerah agar dapat mendaftarkan tenaga kerja non ASN di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula bagi Kepala Desa dan perangkatnya.

“Ini dapat kita berikan jaminan perlindungan tenaga kerja terhadap risiko sebelum, selama, dan sesudah melaksanakan pekerjaan dan jaminan manfaat lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya.

Bupati Sumba Timur menambahkan, pihaknya bersyukur Perbup ini bisa diselesaikan. Mudah-mudahan kehadirannya dapat menjadi semangat baru dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja non ASN di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Muhammad Yohan Firmansyah menambahkan, dengan terbitnya Perbup Sumba Timur Nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggara Jamsostek tentunya kami terus berupaya untuk memberikan edukasi dan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Sumba Timur dapat menikmati program BPJS Ketenagakerjaan dan juga memastikan perindungan terhadap pekerja,” ungkap Yohan. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Papua just now

Welcome to TIMES Papua

TIMES Papua is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.