TIMES PAPUA, JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur perlindungan burung Cenderawasih. Langkah ini diambil sebagai respons untuk mencegah terulangnya peristiwa pembakaran mahkota burung Cenderawasih yang merupakan barang sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy, Selasa (28/10/2025) menekankan nilai penting burung ini. “Burung Cenderawasih memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Karena itu, DPR Papua akan menginisiasi perda untuk memberikan perlindungan hukum bagi satwa ini,” tegasnya di Jayapura.
Inisiatif ini muncul setelah pertemuan lintas lembaga. “Kami baru saja menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Polda Papua dengan melibatkan BKSDA, DPR Papua, tokoh adat, dan akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), di mana dalam pertemuan tersebut membahas agar bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari,” jelas Adam.
Adam Arisoy menambahkan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama. “Disepakati lahirnya regulasi daerah guna melindungi satwa endemik Papua, terutama burung Cenderawasih yang menjadi simbol identitas orang asli Papua (OAP),” ujarnya.
Perda yang sedang disusun ini dirancang untuk memiliki daya guna yang kuat di lapangan. “Pada Perda tersebut nantinya bakal melengkapi regulasi nasional yang sudah ada agar penerapannya lebih kontekstual di Papua, sekaligus disertai edukasi kepada masyarakat agar memahami larangan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” paparnya lebih lanjut.
Proses penyusunannya pun akan dilakukan secara komprehensif. “Sehingga penyusunan regulasinya bersama Polda Papua, DPR Papua, tokoh adat, dan Uncen dan rancangan peraturan ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan untuk disahkan dan diberlakukan,” katanya lagi.
Meski payung hukum nasional seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No. 32 Tahun 2024 sudah ada, kehadiran aturan daerah dinilai krusial. Regulasi lokal memungkinkan implementasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kondisi sosial-budaya masyarakat Papua.
Setelah Perda disahkan, langkah kunci berikutnya adalah edukasi publik. “Setelah Perdanya ada nantinya penting dilakukan sosialisasi massif kepada masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi habitat burung Cenderawasih, agar masyarakat memahami larangan perburuan, penjualan, dan kepemilikan satwa yang dilindungi,” pungkas Adam Arisoy.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Papua Rancang Aturan Khusus untuk Selamatkan Burung Cendrawasih
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |