https://papua.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Sumba Timur Tetapkan 6 Orang Tersangka Pencurian Ternak di Desa Matawai Pawali

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:37
Polres Sumba Timur Tetapkan 6 Orang Tersangka Pencurian Ternak di Desa Matawai Pawali Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kapolsek Lewa dan Kasi Humas saat menggelar Press Conference. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMES PAPUA, SUMBA TIMUR – Kepolisian Resort Sumba Timur (Polres Sumba Timur) menetapkan enam orang tersangka pencurian ternak di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur. Satu diantaranya, jadi otaknya.

Keenam tersangka pencurian ternak itu adalah inisial Y (39), R (35), UN (24), UR (20), D (21) dan P (49). Tersangka Y diidentifikasi sebagai otak pencurian itu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi saat menggelar konferensi pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Selasa (15/10/2024).

Ia menjelaskan, keenam pelaku pencurian ini berhasil ditangkap oleh Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Lewa terkait dugaan pencurian ternak milik seorang peternak inisial UP warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.

“Kasus ini terungkap setelah penemuan ternak curian yang sudah berlangsung dalam rentang hampir setahun sejak tahun 2023 lalu,” jelas AKBP Jacky.

Kasus ini bermula ketika saksi E dalam perjalanan pulang dari sekolah melihat tersangka MKL alias Y menangkap dan menjerat seekor ternak kuda yang diketahui milik UP (korban) pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

Tersangka Y adalah pengembala ternak milik UP. Ia menangkap ternak tersebut di padang gembala di wilayah kampung Wudi Pandak, Desa Matawai Pawali dengan menggunakan seutas tali nilon.

Merasa curiga dengan tersangka Y, seorang warga segera memberitahu kerabat korban UP terkait penangkapan kuda tersebut.

UP kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan ternak kudanya yang terikat di dalam hutan di area penggembalaan. Mengetahui perbuatannya, tersangka Y kemudian melarikan diri dan bersembunyi.

UP kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 11 Oktober 2024. Petugas Polres Sumba Timur segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 1 ekor kuda curian beserta tali nilon yang digunakan tersangka Y.

Pada 12 Oktober 2024, pihak Polres Sumba Timur mengamankan tersangka Y yang mengakui telah mencuri kuda tersebut. Y mengaku tidak hanya mencuri 1 ekor tetapi juga 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda lainnya. Pencurian itu dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024.

“Hewan-hewan curian itu dijual secara diam-diam kepada seorang warga Desa Kondamara di Lewa yakni tersangka R. Sedangkan UN, UR, D dan P membantu aksi kejahatan tersangka Y,” ujarnya.

AKBP Jacky mengungkapkan, tersangka Y akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kemudian tersangka R disangkakan melakukan penadahan (pasal 480 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sementara UN, UR, D dan P disangkakan ikut membantu dalam penadahan (pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman sama dengan pelaku utama yakni 7 tahun.

“Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius pihak Polres Sumba Timur. Kami akan terus bekerja membongkar jaringan pencurian. Kami juga mengimbau kepada warga setempat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian. Jika merasa kehilangan ternak segera melaporkan,” tandas AKBP Jacky. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Papua just now

Welcome to TIMES Papua

TIMES Papua is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.