https://papua.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kepala PPATK: Para Crazy Rich Patut Diduga Lakukan Pencucian Uang

Senin, 07 Maret 2022 - 12:42
Kepala PPATK: Para Crazy Rich Patut Diduga Lakukan Pencucian Uang Crazy rich ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi binomo. (foto: antara news)

TIMES PAPUA, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, orang-orang kaya, yang kerap disebut 'crazy rich' patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan Yustiavandana seperti dilansir Antara, Minggu (6/3/2022).

Ivan menyatakan hal ini menyusul adanya kasus penipuan investasi bodong atau investasi ilegal. Menurutnya, dalam kasus-kasus tersebut patut diduga ada praktik pencucian uang. Ivan merujuk pada kasus yang saat ini ditangango Bareskrim Polri yang menelusuri aliran uang Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoaks dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo.

Menurutnya, transaksi-transaksi berupa properti, barang mewah atau kendaraan super mahal itu wajib dilaporkan ke penyedia barang dan jasa sebagai pihak pelapor kepada PPATK. Namun, tidak pada kenyataannya.

Dia mengatakan, dugaan penipuan menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani.Tapi juga dari kepemilikan barang mewah yang belum dilaporkan sepenuhnya ke penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Ivan.

Ivan menambahkan, dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). (*)

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Papua just now

Welcome to TIMES Papua

TIMES Papua is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.