TIMES PAPUA, JAKARTA – Negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang regional dengan menyelesaikan The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade). Naskah perjanjian ini diserahkan secara resmi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kolektif ASEAN. "Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan," ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
ATIGA Upgrade membawa sejumlah terobosan penting yang dirancang untuk menjawab tantangan perdagangan modern. Beberapa poin utamanya antara lain:
-
Mendorong praktik perdagangan berwawasan lingkungan.
-
Memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
-
Meningkatkan konektivitas rantai pasok.
-
Menyediakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dagang.
"Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing," tambah Budi.
Indonesia termasuk di antara enam negara yang telah menandatangani naskah perjanjian pada 25 Oktober 2025. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyebutkan bahwa dalam perundingan, Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus untuk komoditas strategis beras dan gula, yang penting untuk stabilitas harga dan pasokan dalam negeri.
Perjanjian ini dipandang akan membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk terintegrasi ke dalam jaringan perdagangan regional yang lebih luas dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: ASEAN Perbarui Aturan Perdagangan, Setujui ATIGA Upgrade untuk Hadapi Tantangan Global
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |