TIMES PAPUA, JAYAPURA – Tokoh adat Papua meminta pemerintah daerah segera membuat aturan khusus untuk melindungi mahkota burung Cenderawasih, menyusul peristiwa pembakaran mahkota adat yang menimbulkan reaksi keras masyarakat.
Ondofolo Yoka Ismael Mebri, tokoh adat dari Jayapura, menegaskan bahwa kejadian pembakaran mahkota Cenderawasih telah melukai perasaan masyarakat adat dan mencederai simbol budaya yang memiliki nilai sakral.
“Oleh karena itu kami berharap Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPR Papua segera menyusun regulasi yang mengatur perlindungan simbol-simbol adat,” ujar Ismael Mebri di Jayapura, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan, tetapi lambang kehormatan dan martabat masyarakat adat Papua yang tidak boleh digunakan sembarangan. Ia menegaskan, aturan penggunaan simbol adat harus dibuat secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Mahkota Cenderawasih adalah identitas budaya kami. Ia mewakili leluhur, harga diri, dan kesucian tradisi. Karena itu, perlindungan hukum terhadapnya sangat penting,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Matius Fakhiri menyatakan dukungan penuh terhadap penyiapan aturan khusus yang mengatur perlindungan nilai-nilai budaya Papua.
“Kami akan menyiapkan aturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan nilai budaya Papua, setelah para tokoh adat menyerahkan poin-poin penting yang akan dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan daerah khusus,” kata Fakhiri.
Fakhiri menekankan bahwa proses penyusunan regulasi ini memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh adat, lembaga legislatif daerah, dan biro hukum pemerintah provinsi.
“Jika poin-poin itu sudah lengkap, saya akan mengundang Biro Hukum untuk mempelajarinya agar bisa segera dibuatkan Peraturan Gubernur,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |